About Us

 Air minum yang bersih dan higienis menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan, di tengah ketersediaannya sumber baku air bersih yang semakin langka. Depot Air Minum (DAM) menjadi salah satu alternatif penyedia dan menjadi bisnis yang terus tumbuh.
Dari data Kementerian Perindustrian tahun 2023 menunjukkan 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Tahun 2024, terdapat 78,378 depot air minum di Indonesia, namun baru 53,261 yang layak dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Umumnya usaha depot air minum berbentuk UMKM yang dikelola secara perorangan.

Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian menjelaskan, lingkup permasalahan usaha DAM mencakup tempat dan konstruksi tempat usaha, bahan baku, mesin dan peralatan, izin usaha, penyimpanan dan penjualan dan keterampilan karyawan. Mengingat pentingnya kualitas air baku dan standar kebersihannya bagi konsumen, diperlukan seperangkat aturan dan standar guna melindungi keamanan konsumen.

Untuk itu, Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (ASDAMINDO) menggelar Seminar dan Pelatihan bertema “Manajemen Higiene Sanitasi untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat”, di Bandung.

Dalam sambutannya, Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota ASDAMINDO dalam mengelola bisnis depot air minum yang berorientasi pada keamanan dan perlindungan konsumen yang makin cerdas dan kritis. Sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas air.

“Sudah saat ini pengusaha depot air minum mempunyai izin sertifikat layak higienis dan sanitasi pemerintah terkait se-Indonesia. Data yang kita miliki kurang lebih 2 persen yang sudah memiliki izin tersebut. Sisanya 98 persen belum memiliki,” ujar Erik Garnadi.

Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat terhindar dari penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standart baku mutu kesehatan. Menurut Erik, penegakan hukum segera direalisasikan, tidak dibiarkan berlarut-larut. 

Asdamindo Siap Dampingi Pengusaha Air Minum Isi Ulang Dapat Sertifikasi